Pasangan yang baru delapan bulan menikah itu tidak terlihat di pengadilan. Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
"Pada hari ini 23 Juni 2014 sidang putusan sudah dilaksanakan hari ini dan majelis hakim mengabulkan permohonan klien kami dari Christy Jusung," kata kuasa hukum Christy, Andi Saputro saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).
Christy mengugat cerai Jay pada 7 Januari lalu. Sementara itu tuntutan uang mut'ah sebesar Rp 500 juta dan uang iddah Rp 300 juta yang diminta pihak Christy pun hingga saat ini belum dikabulkan oleh majelis hakim.
"Ya permohonan dalam bercerai ini untuk mut'ah dan uang iddah sesuai dengan nilai yang dimintakan sementara belum dikabulkan akan tetapi kita akan komunikasi dengan klien kami," jelas Andi.
(wes/mmu)