Sempat Buron, Vicky Ternyata Sudah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jakarta - Mantan calon suami Zaskia 'Gotik', Vicky Prasetyo harus mendekam di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (6/9/2013). Kasus pemalsuan surat yang dituduhkan ke Vicky pun ternyata kasus lama.

Bahkan, vonis hukuman penjara ternyata sudah dijatuhkan ke Vicky. Setelah vonis dibacakan ternyata Vicky tak pernah bisa dieksekusi hingga akhirnya buron sejak Januari 2012 lalu.


Atas ulahnya itu, Vicky disangkakan dengan pasal 263 KUHP. Vicky sendiri sudah divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara yang saat ini juga harus dijalankannya.


"Ini udah putusan kasasi, Pengadilan Negeri satu tahun, ini kasus sudah dari 2009, sebenarnya 2006 tapi udah di Kejaksaan 2009," ungkap Kejari Cikarang, R.D. Pelupessy, SH saat ditemui di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/9/2013) malam.


"Kasusnya menggunakan surat palsu yaitu 263 KUHP vonisnya satu tahun enam bulan," sambungnya.


R.D. Pelupessy, SH menuturkan pihak Kejaksaan Cikarang sudah lama menelusuri jejak dari Vicky. Titik terang pun terlihat saat sosoknya sering menjadi pemberitaan di media.


"Untuk saat ini saya juga sangat berterimakasih kepada media yang sudah menampilkan sosok Vicky yang sebenarnya Herdianto bin Hermanto," tuturnya.


(fk/fk)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!