Kini pria bernama asli Hendrianto bin Hermanto itu pun tengah digiring ke tahanan.
Menurut pantauan detikHOT, sekitar pukul 21.15 mobil tahanan Kejaksaan Negeri Cikarang yang membawa Vicky tiba di halaman Lapas Bulak Kapal Bekasi Jawa Barat.
Namun ketika diberondong pertanyaan oleh awak media, pria yang disebut-sebut memiliki banyak profesi itu tak banyak bicara.
Vicky yang menggunakan kaos lengan panjang bewarna hitam dengan celana jeans itu hanya memamerkan sedikit senyum.
Pria yang juga ketua LSM Rakyat Bekasi itu ditangkap di Hotel Santika TMII, Jakarta Timur. Menurut pihak Kejagung, pemilik nama Hendrianto itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
"Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi di Kejagung.
Hendrianto terbukti bersalah memalsukan surat tanah yang merugikan ahli waris bernama Nyoih Binti Entong. Pemalsuan itu disebut merugikan lebih dari Rp 1 miliar.
(doc/doc)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!