Hal itu disampaikan oleh Kejari Cikarang, R.D. Pelupessy, SH di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/9/2013) malam. Sayangnya, ia tak menjelaskan lebih lanjut dimana tahanan kota itu dilakukan.
"Sebelumnya dia pernah ditahan satu bulan tahanan kota. Tahanan kota sampai selesai kalau dia hilang artinya sudah selesai tahanan kotanya," ujar R.D. Pelupessy, SH.
Tak hanya itu, R.D. Pelupessy, SH menuturkan bahwa Vicky sudah divonis satu tahun enam bulan penjara. Vicky disangkakan dengan pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat penting.
"Kasusnya menggunakan surat palsu yaitu 263 KUHP vonisnya satu tahun enam bulan," pungkasnya.
Vicky ditangkap di Hotel Santika TMII, Jakarta Timur oleh Tim Intel Kejaksaan Agung beserta Tim Satgas dan Tim Kejari Cikarang pada Jumat (6/9/2013) malam. Hingga akhirnya, Vicky mendekam di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Jawa Barat.
(fk/fk)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!