"Saya nggak ditangkap kok. Udah nanti aja," ujarnya gelagapan saat ditanya lewat telepon, Jumat (6/9/2013).
Vicky pun enggan berkomentar banyak. Ia pun langsung menutup sambungan telepon
Pria yang juga ketua LSM Rakyat Bekasi itu ditangkap di Hotel Santika TMII, Jakarta Timur. Menurut pihak Kejagung, pemilik nama Hendrianto itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
"Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi di Kejagung.
Hendrianto terbukti bersalah memalsukan surat tanah yang merugikan ahli waris bernama Nyoih Binti Entong. Pemalsuan itu disebut merugikan lebih dari Rp 1 miliar.
"Dipalsukan seolah-olah surat itu asli terhadap sebidang tanah seluas 2.594 m2 dengan nominal Rp 1 miliar," ujarnya.
(nu2/doc)