Jalani Pemeriksaan, Eyang Subur Bawa Bukti Sah Pernikahannya dengan Ani

Jakarta - Eyang Subur kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/9/2013). Dalam pemeriksaan tersebut dirinya dikonfrontir dengan pihak keluarga Ani perihal laporan atas pernikahannya yang dianggap tidak sah.

Saat dikonfrontir, Subur pun membeberkan bukti-bukti perihal pernikahan tersebut bersama kuasa hukumnya.


"Kita serahkan bukti-bukti pernikahan tahun 2005. Pihak Ani tidak bisa buktikan kalau kata mereka menuduh pernikahan terjadi tahun 2004," ujar Ramdan Alamsyah pengacara Eyang Subur saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013) malam.


Sebelumnya orangtua Ani menuding Subur telah membawa kabur anak mereka karena Ani menikah di bawah usia 18 tahun. Buntutnya, Subur pun sempat dilaporkan dengan tuduhan membawa lari Ani beberapa waktu lalu.


Saat dikonfrontir hari ini, pengacara Subur yang lain, yakni Made Rahma Marabessy menanggapi laporan tersebut. Menurutnya, pernikahan Subur dengan Ani tak seperti yang ditudingkan oleh keluarga besar Ani.


"Kalau seandainya perkawinan itu tidak sah, itu urusan Tuhan. Pernikahan itu secara dewasa bukan anak," imbuh Made.


Pengacara yakin, Subur akan terbebas dari tuduhan. Selain yakin bukti yang mereka uraikan lengkap di hadapan kepolisian, kuasa hukum Subur mengungkapkan, posisi kliennya semakin kuat karena adanya dukungan ibunda Ani.


"Ibu Ani mengcover, pernyataan yang disampaikan pak Ade tidak bertanggung jawab. Kasus ini bakal di SP3," tukas Marabessy.


(doc/doc)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!