Ini Poin yang Akan Diajukan untuk Meringankan Hukuman Dimas Andrean

Jakarta - Dimas Andrean dituntut 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun tim kuasa hukum menilai ada beberapa poin yang bisa meringankan hukuman kliennya tersebut. Apa saja?

"Nanti akan dimasukkan beberapa poin dari pasal yang dikenakan, seperti tidak ada saksi yang melihat langsung adanya penganiayaan dan mengenai pengerusakan barang, alat buktinya juga berbeda dengan yang diajukan ke persidangan," ungkap pengacara Dimas Andrean, Andri Adam Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2013).


Selanjutnya, menurut Andri, sikap sopan selama di persidangan serta menjadi tulang punggung keluarga juga bisa meringankan hukuman Dimas. Poin tersebut juga akan dimasukkan ke dalam pledoi yang rencananya bakal diajukan Andri pada Kamis (25/7/2013) besok.


"Dia (Dimas) cukup kooperatif ya. Dimas juga sopan selama di persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga juga," tandasnya.


Sementara sidang hari ini yang seharusnya beragendakan pembacaan pledoi harus tertunda. Ditundanya karena kuasa hukum belum melengkapi berkas.


(dar/mmu)