Menurut pengacaranya, Andri Adam Nasution, permohonan penangguhan penahanan Dimas juga ditolak hakim. Karena itu Andri sedikit khawatir bila ada tawaran pekerjaan luar kota untuk Dimas
"(Penangguhan penahanan) tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Batas waktunya sudah habis, hari ini terakhir. Statusnya tetap tahanan kota. Ya kita ikuti saja proses persidangannya sampai akhir," jelas Andri di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013).
"Saat itu yang kami takutkan jika ada tawaran pekerjaan di luar kota," lanjut Andri.
Menyoal tuduhan penganiayaan, Andri masih yakin kliennya masih bisa mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan. Hal itu karena menurut Andri, Dimas tak ada saksi yang benar-benar menguatkan tuduhan pihak terlapor yakni Sukmawan.
"Tidak ada saksi yang melihat penganiayaan selain Sukmawan Salawijaya dan terdakwa. Para saksi yang diajukan ke sidang tidak melihat atau mendengar sendiri dugaan penganiayaan itu. Tidak mencekik leher saksi korban, tetapi menarik kerah baju saja," jelasnya.
Pun begitu dengan dugaan senjata tajam Dimas yang disebut saksi pelapor. "Pisau tidak ada dan tidak diketahui bentuknya, tidak pernah dibawa penyidik sebagai alat bukti dalam persidangan, tidak ada saksi yang melihat terdakwa membawa pisau, sulit dibuktikan," tandasnya.
(kmb/mmu)