Dipraperadilankan, Perkara Ari Wibowo Masih Dalam Proses Penyidikan

Jakarta - Peristiwa kecelakan yang melibatkan Ari Wibowo memang belum ditutup. Namun beberapa pihak menilai penyidikan terhadap kasus tersebut tidak nyata.

"Kami anggap perkara tersebut sudah ditutup meski belum ada SP3," ungkap Denny Ardiansyah Lubis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013).


Denny mengatasnamakan LSM Polri Watch dan LBH ABH di Medan, Sumatera Utara mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas perkara tersebut. Ia berharap pihak berwenang kembali melanjutkan kecelakaan yang menewaskan Cahmadi, seorang kakek berusia 80 tahun itu.


"Kami minta supaya penyidikan dilanjutkan. BAP dibuka lagi, status Ari diperjelas sebagai tersangka atau korban. Mendudukan almarhum sebagai tersangka itu mencederai rasa keadilan," katanya.


Ia beranggapan dalam kasus tersebut justru Cahmadi yang menjadi tersangka. Padahal menurutnya, sang kakek jelas-jelas sebagai korban.


"Ini kok Cahmadi yang jadi tersangka. Pasal 132 UU No 22/2009 tentang Lalin dan Angkutan Umum. Dia tersangka, padahal Cahmadi itu korban. Karena dia meninggal kasus tersebut jadi berhenti," tuturnya.


Sementara Kasatlantas Jakarta, Kompol Sutimin menuturkan, pihaknya memang tengah melakukan penyidikan mengenai kasus tersebut. Namun ia membantah kala itu Cahmadi menjadi tersangka.


"Nggak, saya nggak pernah ngomong seperti itu. Itu nggak ada," tegasnya.


(nu2/nu2)