"Pamannya malah tanggal 11 (Maret) mencabut laporan (surat rehabilitasi) dengan terpaksa. Kalau mereka mencabut malah meyakinkan kalau ada surat permohonan rehabilitasi," ungkap kuasa hukum BNN Supardi saat ditemui detikHOT, Rabu (13/3/2013).
Supardi merasa hal tersebut cukup aneh dan terlihat dipaksakan oleh keluarga dan pengacara Raffi saat ini. Sebelumnya kuasa hukum BNN yang lain, Partahi Sihombing juga mengungkapkan bahwa rehabilitasi Raffi sudah disetujui keluarga.
"Rehab itu adalah permintaan dari Mansyur Ahmad dimana dia adalah paman daripada Raffi Ahmad. Suratnya ada, tanggal 31 Januari 2013," ungkap Partahi pada Kamis (7/3/2013) lalu.
Keputusan rehabilitasi memang merupakan kewenangan BNN. Namun pengacara dan ibunda Raffi justru menentang keputusan rehab tersebut karena merasa Raffi bukan pecandu.
(kmb/ich)