Guntur Bumi Dituntut 4 Bulan Penjara

Jakarta - Sidang lanjutan kasus penipuan yang didakwakan kepada Guntur Bumi beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak JPU menuntut Guntur empat bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Suami dari Puput Melati itu dinilai JPU bersalah telah melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 378 tentang Penipuan. Guntur juga dikenakan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.


"Menuntut Susilo Wibowo (nama asli Guntur Bumi) bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana empat bulan dikurangi masa pidana terdakwa," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).


Usai JPU menjatuhi tuntutan, Guntur pun menyatakan siap mengajukan pembelaan. Pembelaan Guntur bakal dihadirkan pada agenda sidang berikutnya.


"Kami bakal ajukan pembelaan bisa satu minggu nanti," jelas kuasa hukum Guntur, Afrian Bondjol.


(mau/kmb)