Dituntut 4 Bulan Penjara, Guntur Bumi Tetap Buka Praktik Pengobatan?

Jakarta - Dalam sidang kasus penipuan berkedok praktik pengobatan, Guntur Bumi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 bulan penjara. Kemungkinan vonis nanti Guntur akan segera menghirup udara bebas bila melihat ia sudah lama ditahan.

Pertanyaan pun muncul. Akankah suami Puput Melati itu tetap membuka praktik pengobatannya itu?


"Lihat nantilah. Dia fokus ke persidangan," jawab pengacaranya, Afrian Bondjol, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).


Menurut Afrian, Guntur menolak tuntutan JPU. "Jangankan puas. Sehari saja nggak mau, berarti dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan."


Afrian berharap vonis bebas akan didapat kliennya itu. Apalagi Guntur sudah berbulan-bulan ditahan.


"Kalau melihat ke belakang, fakta persidangan itu sebaliknya. Harapan kita bebas. Jpu tugasnya menuntut, kuasa hukum membela. Kami berharap majelis hakim putuskan bebas," papar Afrian.


Sementara pihak pelapor Guntur mengaku tak puas dengan tuntutan JPU. Ia menilai Guntur sudah sedikitnya mengakui beberapa alat bukti pengobatan yang menyimpang.


"Dia akui dia nyetrum. Namanya setrum nggak ada di islam. Perbuatannya dia itu meresahkan. Dia mengakui perbuatannya juga kan sebelumnya. Dia sempat menangis dan minta maaf. Kami kecewa. Kami berharap majelis hakim pertimbangkan keresahan dari masyarakat. Seharusnya lebih berat," timpal pengacara Irfangi --mantan pasien Guntur--, Afriady Putra.


(kmb/kmb)