Jakarta - Ivan Fadilla menghadirkan tiga saksi dalam sidang perkara cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013). Dari keterangan orang-orang dekat Ivan itu, pihak kuasa hukum menilai Venna Melinda telah memperbudak suaminya.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Ivan, Petrus Balapationa usai persidangan. Menurutnya, selama beberapa tahun Venna telah merendahkan kliennya itu.
"Mbak Venna memperlakukan Pak Ivan memperbudak. Selama hampir sekian tahun Mbak Venna pakai sepatu dipakaikan Mas Ivan. Itu merendahkan Mas Ivan sebagai kepala keluarga," katanya.
Sementara Ivan sendiri sebenarnya tak terlalu mempermasalahkan permintaan istrinya itu. Menurutnya, sebuah rumah tangga dibina untuk saling membantu.
"Kehidupan rumah tangga namanya saling membantu. Itu kan cerita dan mendengar dari pihak lain. Saya ikhlas, nggak masalah," tutur Ivan.
(nu2/mmu)