Minta Bantuan Hukum, Ibunda Raffi Ahmad ke DPR

Jakarta - Ibunda Raffi Ahmad, Amy Qanita didampingi pengacara Hotma Sitompoel mendatangi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013). Mereka datang untuk mengadukan pelanggaran hukum yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Raffi.

"Kita mau mengadukan, minta bantuan DPR ikut bersama kami meluruskan proses yang dialami Raffi. Proses hukum yang dialami Raffi banyak pelanggaran hukumnya," ungkap Hotma dengan gayanya yang lugas seperti biasa.


Salah satu yang menurut Hotma merupakan pelanggaran adalah karena belum ada undang-undang yang menyatakan bahwa metilon termasuk narkoba yang dilarang. Ia menambahkan, saat Raffi ditangkap pada 27 Januari lalu, tak ada yang mengetahui zat tersebut berbahaya.


"Saya tidak bilang metilon tidak berbahaya, itu zat yang berbahaya. Tapi pada saat ditangkap tidak ada yang tahu itu. Saya kasih contoh ekstrem, kalau minum jamu tiba-tiba datang polisi, diperiksa jamunya, oh mengandung narkoba, ditangkap itu. Pada saat minum jamunya kan kita tidak tahu," tuturnya bernanalogi.


Hotma juga mengaku sudah cukup lama mengirim surat ke DPR. Namun, baru hari ini pihak wakil rakyat itu mengundang mereka untuk datang. Sekitar pukul 15.10 WIB, Hotma bersama Amy diterima oleh sejumlah anggota Komisi III.


(nu2/mmu)