Hal itu ditegaskan kembali oleh kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing. Ia mengatakan paman Raffi yang bernama Mansyur Ahmad meminta dan menyetujui rehabilitasi Raffi. Penandatanganan persetujuan rehabilitasi pun tercatat pada 31 Januari lalu.
"Permohonan rehab itu dengan persetujuan keluarga, kebetulan ada dari pamannya. Sekarang ini jadi perdebatan dari pihaknya pemohon itu tidak ada. Saya ingatkan surat pernyataan permohonan rehab dibuat oleh Mansyur Ahmad. Dia itu adalah paman Raffi atau kakak dari almarhum ayahnya Raffi berdasarkan tanggal 31 Januari 2013," ungkapnya usai sidang praperadilan di PN Jakarta Timur, Senin (11/3/2013).
Sebelumnya, ibunda Raffi justru membantah telah mengetahui penandatanganan persetujuan rehabilitasi anaknya. Namun, hal itu juga kembali dicounter pihak BNN.
Partahi menegaskan Amy ikut menyaksikan penandatangan surat tersebut. Oleh karena itu, pihak BNN heran mengapa keputusan rehabilitasi personel BBB itu kini diperdebatkan.
"Persetujuan itu kan tidak semuanya harus tertulis, ibunya ada waktu (surat permohonan rehab) ini dibuat, pamannya ada. Jadi nggak mungkin keluarga nggak tahu, Raffi sendiri tahu. Apalagi yang harus dipermasalahkan, rehab ini kan untuk kebaikan yang bersangkutan. Raffi juga mengetahui kok, semua keluarga tahu," urainya.
(kmb/hkm)