Pihak Ludwig mengaku memang kecewa dengan keputusan hakim di PTUN yang menolak gugatannya. Tapi pria asal Jerman itu siap membuktikan memang tak ada pernikahan dengan Jessica di PN Jaksel.
"Pasti kecewa, jujur aja kami kecewa. Tapi move on dong, kan ada upaya hukum," kata pengacara Ludwig, Windri Marieta Rabu (15/4/2015).
Foto: Ini Gaun Pengantin Risty Tagor
Ludwig sudah tahu gugatannya di PTUN ditolak hakim. Tapi masih banyak upaya yang bisa dilakukan untuk menggugurkan pernikahannya dengan Jessica.
"Sudah, tapi kami masih berdiskusikan. Apabila perkawinannya dibatalkan, pencatatatnnya jaga mengikuti," ucap Windri.
Windri menilai kasus Jessica bisa berakibat buruk ke depan jika hakim di PN tak melihat fakta yang ada.
"Klien kami maunya pembatalan perkawinan. Kami berharap majelis hakim bisa lebih bijak yang sesuai fakta dan bukti-bukti pengadilan sudah jelas. Dan kami berharap hakim di PN ini bisa melihat hal itu. Kami juga melihat dampak negatif dari perkawinan ini," papar Windri.
Seperti diketahui, gugatan Ludwig ditolak karena dianggap kadaluarsa untuk kasus pengguguran nikah. Sebabnya, gugatan perkara batal nikah di PTUN harusnya diajukan sebelum usia pernikahan belum mencapai enam bulan.
(kmb/kmb)