Jika Menang Lagi, Jessica Anggap Ludwig Wajib Beri Nafkah

Jakarta - Jessica Iskandar menang karena gugatan Ludwig Franz Willibald ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jessica pun diakui sudah melakukan proses pembuatan akta anak.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacaranya, Brian Praneda usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015).


Simak: Luna Maya Jadi Black Widow Indonesia


"Status sosial dan hukum perlu. Sedangkan nafkah suatu kewajiban. Akta kelahiran juga dalam proses pembuatan," katanya.


Meski begitu, menurutnya masih ada persidangan yang masih perlu dilakukan. Selain di PTUN, Ludwig juga menggugat batal nikah dengan Jessica di PN Jaksel.


Di sana, persidangan sudah memasuki agenda pembuktian. Pihak Jessica yakin keputusan PN Jaksel tak akan jauh berbeda dengan keputusan di PTUN.


Sementara, menurut tim pengacara Ludwig menilai, pihaknya kalah di PTUN karena anggota hakim tak melihat substansi perkara. Mereka berharap di PN Ludwig akan menang.


"Sebenarnya substansinya nggak dibahas di PTUN, hanya membahas kadaluarsa yang mempengaruhi substansi, kami berharap tidak mempengaruhi Pengadilan Negeri. Yang di sini dibahas perkawinan itu sendiri. Perkawinan cacat substansi. Karena dia tidak ada perkawinan itu sendiri," papar pengacara Ludwig lainnya, Windri Marieta.


(nu2/mmu)