Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (17/11/2014). Menurutnya, panggilan itu tak bisa diwakilkan kepada pengacaranya.
"Depe sendiri yang datang dengan lawyernya, diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.
Hingga kini, status Depe memang masih menjadi saksi. Pihaknya berharap pedangdut itu tidak mangkir lagi atas panggilan tersebut.
"Diperiksa dulu sebagai saksi dalam kaitan laporan Johnson. Kalau memenuhi unsur, bisa jadi tersangka. Sekarang kita verifikasi," tuturnya.
Johnson melaporkan Depe gara-gara mantan istri Saipul Jamil itu mengaku telah dinikahinya. Padahal menurut bos Lamborghini itu, tak pernah ada pernikahan. Bahkan, ia mengaku hanya bertemu dengan Depe tiga kali saja, itu pun sebatas urusan pekerjaan.
(nu2/nu2)