Jakarta - Berkas perkara kasus narkoba yang menimpa pesinetron Roger Danuarta rupanya telah rampung. Ia pun akan segera dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Roger, Jufrry Maykel Mannus saat dihubungi detikHOT, Senin (14/4/2014).
"Iya berkas Roger sudah selesai, sudah P21. Ini mau ke Polsek terus ke Kejaksaan," ujarnya.
Jufrry melanjutkan, nantinya bintang sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' itu juga akan dipertemukan dengan barang bukti. Namun, Jufrry belum memastikan kapan hal itu bisa dilakukan.
"Ya pokoknya nanti ya (dipertemukan dengan barang bukti)," tandasnya.
Roger ditangkap kepolisian Polsek Pulogadung usai menggunakan narkoba jenis heroin pada 17 Februari 2014. Saat ditemukan, ia tengah sakau dan terbaring lemas, serta jarum suntik yang masih menempel di lengannya.
(mau/mmu)