Ia dituduh atas kasus serangan dan pemukulan terhadap seseorang yang mencoba memotret dirinya. Hakim Pengadilan Tinggi distrik Columbia Patricia Wynn mengatakan, hingga besok ia masih mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.
"Aku belum siap untuk memutuskan vonisnya sekarang," ujar Wynn seperti dilansir dari Reuters, Minggu (20/4/2014).
Brown yang mengenakan setelan berwarna gelap, diantar ke pengadilan hari Jumat dengan pengawalan ketat. Pria yang mencoba memotretnya, Brown Parker Adams mengatakan, ia menderita patah hidung dan luka-luka di wajahnya.
Adams dan dua orang saksi lainnya, yakni pacarnya dan sopir limusin mengatakan, Brown telah memukul Adams. "Kemudian pria lain bernama Hollosy melangkah masuk dan kedua kalinya memukulku," ujarnya.
Adams mengklaim biaya kompensasi Rp 34 miliar kepada Brown dan pria yang memukulnya, Hollosy. Ia menyatakannya di sidang gugatan perdata tertunda di Washington DC.
Jika Brown terbukti bersalah, ia akan dihukum maksimal enam bulan penjara dan denda Rp 11 juta. Selain kasus ini, Brown juga akan sedang menghadapi masa percobaan setelah kasus kekerasan terhadap mantan pacaranya, Rihanna.
(tia/bar)