Jakarta - Ari Wibowo ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Wolter Wonginsidi, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013). Ari dijadikan tersangka setelah polisi memeriksa tiga saksi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Jaksel, Kompol Sutimin. Menurutnya, Ari dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 106 Ayat 2.
"Kami sudah tindak lanjuti memeriksa tiga saksi dan kesimpulannya, status saudara Arianto Wibowo kita naikkan sebagai tersangka," katanya.
Kepolisian tidak menahan Ari karena sudah ada jaminan dari pengacaranya. Selain itu, ia juga berjanji tak akan menjual kendaraan yang digunakannya saat itu yaitu sepeda motor Ducati.
"Dia berjanji tak akan menjual kendaraan yang digunakannya itu. Ada unsur kelalaian yang membuat orang lain terluka," tuturnya.
(nu2/nu2)