Makin Banyak yang Melaporkan Eyang Subur ke Polisi

Jakarta - Kasus Eyang Subur masih terus bergulir. Bahkan kini ada lagi yang melaporkan pria asal Jombang itu ke polisi.

Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) bersama Adi Bing Slamet sore ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Subur dengan pasal yang sama dengan Adi, yakni tentang penistaan agama.


Mereka meminta polisi juga mengusut tentang surat-surat nikah Eyang Subur. "Saya minta polisi supaya diusut surat nikahnya, kalau amanah dan sesuai dengan MUI tidak apa-apa. Ketentuan hukum beristri lebih dari empat, dalam waktu bersamaan hukumnya haram," kata Ketua LPPI, M Amin Djamaludin, Kamis (13/6/2013).


"Apalagi tidak dilakukan dengan hukum pernikahan yang sah, baik secara agama dan hukum negara," lanjut Amin.


Amin curiga, Subur juga tidak benar-benar menceraikan istri-istrinya. Amin menduga, pernikahan Subur denga kebanyakan istrinya tidak sah.


Untuk itu ia dan Adi meminta polisi untuk memeriksa surat pernikahan Subur dengan istri-istrinya. "Saya minta polisi mengecek dan menindaklanjuti pengaduan saya, itu persoalannya."


"Istrinya sekarang kan masih bersatu, katanya tidak diceraikan karena tidak ada pernikahan, hidup bersama tanpa nikah kan seperti komunis," tandas Amin.


(kmb/kmb)