Korban Tabrakan Ari Wibowo Meninggal, Proses Hukum Tetap Berjalan

Jakarta - Charmadi, korban kecelakaan yang tertabrak moge Ari Wibowo telah meninggal dunia Rabu (12/6/2013). Meski begitu bukan berarti proses hukum yang kini ditangani Polres Jakarta Selatan berhenti.

Dikatakan Kasat Laka Polres Jakarta Selatan, Sutimin hingga saat ini proses hukum terus berjalan. Pihak berwajib masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi yang diperlukan.


"Ari kita akan periksa dengan catatan kita memeriksa saksi dan kemudian proses penyidikan tetap berlanjut," katanya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).


Sutimin menambahkan bahwa kecelakaan ada dua sisi. Yakni sisi kemanusiaan dan rasa keadilan. Untuk rasa kemanusiaan, pihak berwajib melihat Ari sudah cukup bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpanya.


"Sementara untuk masalah keadilan, kami tetap akan memproses untuk nantinya gelar awal, gelar tengah dan gelar akhir. Gelar akhir itu artinya ada Propam, Kabidhum dan untuk nanti ambil kesimpulan untuk cari titik terang siapa korban dan tersangka itu saran tindak diformulasikan menjadi jelas," katanya lagi.


(wes/wes)