Dijadikan Tersangka, Ari Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jakarta - Ari Wibowo dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan setelah menabrak seorang kakek-kakek yang tengah melintas di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Senin (10/6/2013). Ari terancam hukuman 5 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Jaksel, Kompol Sutimin, Rabu (12/6/2013). Menurutnya, Ari juga dikenakan dua pasal.


"Dikenakan Pasal 106 Ayat 2 dan Pasal 310 Ayat 3 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya.


Ari hampir setiap hari menjenguk kakek yang ditabraknya di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Ia pun menanggung semua biaya, bahkan Ari menuturkan dirinya akan menyekolahkan anak bungsu sang kakek yang masih berusia 13 tahun.


"Kalau pun ada kesepakatan damai, tidak akan menggugurkan perkara ini. Saat ini, penyidik masih melengkapi perkaranya," tuturnya.


Pihaknya juga telah memeriksa Ari. Menurutnya, saat kejadian itu Ari tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat terlarang.


"Yang bersangkutan tak mengkonsumsi alkohol atau obat terlarang. Itu murni kelalaian, kecepatannya 40 Km/jam," katanya.


(nu2/nu2)