Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Priyagus Widodo, Kamis (4/4/2013). Sidang mengagendakan tuntutan untuk Andhika.
"Sidang terakhir Andhika menangis, senangis-nangisnya. Lama sampai 10 menit, sampai hakim skors," kisahnya.
"Dia merasa kok lama, penangguhan penahanannya nggak dikabulkan karena juga sidang kemarin tertutup, Caca dan keluarganya nggak bisa masuk," tutur Priyagus.
Priyagus menjelaskan, Andhika dijerat dengan pasal 332 karena diduga membawa pergi Caca yang disebut sebagai anak di bawah umur, yang tidak diizinkan orangtua dan walinya. Namun belakangan pihak Caca sudah mencabut laporan itu.
"Dia tuh bilangnya sudah suka sama suka. Sama orangtuanya juga begitu. Waktu itu saja sudah pernah nginep kok Caca di rumah Andhika dan kebalikannya. Dan itu sudah diketahui sama orang rumah juga," jelasnya.
(nu2/mmu)