"Andhika dan Caca sudah suami-istri, jadi tak ada tuntutan. Kalau dituntut dua atau tiga tahun malah sudah melakukan pelanggaran hak azasi, nggak bisa kasih nafkah," ungkap kuasa hukum Andhika, Priyagus Widodo, Kamis (4/4/2013).
Persidangan kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang itu kini sudah memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya pun berharap Andhika bisa mendapatkan yang terbaik.
"Perkara sudah dicabut, sudah jadi suami-istri dan sudah ada perdamaian juga," tegasnya.
Dijadwalkan sidang tuntutan itu akan digelar pada Senin (8/4/2013). Sementara hingga kini, Andhika masih mendekam di tahanan Kejari Bandar Lampung sejak empat bulan lalu.
Pemilik nama lengkap Andhika Mahesa itu ditahan di Polresta sejak 15 Desember 2012 atas tuduhan melarikan Caca (17 tahun) yang dianggap masih di bawah umur. Ia pun dipindah ke tahanan Kejari sejak 21 Februari lalu.
Andhika dijerat pasal 332 tentang melarikan anak dibawah umur dengan acaman hukuman pidana minimal tiga tahun. Andhika kemudian menikahi Caca sebagai syarat perdamaian.
Pernikahan yang dilangsungkan pada 9 Februari lalu itu sudah mendapat restu dari orangtua Caca. Meskipun sudah menikah, Andika tetap disidangkan untuk menjalani proses hukum.
(nu2/mmu)