Setiap rumah karaoke akan melakukan pembayaran sesuai dengan lagu yang dinyanyikan pengunjung. Termasuk juga para pengunjung tidak lagi dikenakan biaya secara keseluruhan, melainkan hanya membayar lagu-lagu yang mereka pilih.
"Rencananya tahun 2016 itu sistem 'pay per play' akan diberlakukan sebesar Rp 1.000 per lagu. Jadi nanti, di tagihan pengunjung ada rincian berapa jumlah lagu yang mereka pilih bersama dengan tagihan makanan dan minuman," jelas Direktur Arisindo, Yusak Irwan Sutiono saat jumpa pers di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
BACA JUGA: Ferdinand Pardosi, antara Keberuntungan, Kegagalan dan Ahmad Dhani
Menariknya lagi, sistem 'pay per play' itu nantinya bisa langsung dipantau oleh para musisi dan produser rekaman.
"Sitem perhitungan royalti akan dibuat adil dan transparan dengan 'pay per play'. Musisi juga bisa memantau langsung secara real time konten-konten mereka yang dipakai oleh pengunjung rumah karaoke," tambah Yusak.
"Dengan ter-monitor begitu, para musisi bisa melihat langsung tabungan mereka. Jelas dan transparan," tegas Pengacara Asirindo, Leo.
Asirindo sebagai anggota International Federation of Phonographic Industry (IFPI) melakukan sistem tersebut untuk mengiplementasikan UU Hak Cipta dan Hak Terkait yang terkandung di UU no. 28 tahun 2014.
BACA JUGA: Pasha: Ungu Nggak Akan Pernah Bubar!
"Sudah sepantasnya rumah karaoke menggunakan karya dan mencantumkan nama asli. Membayarkan royalti sesuai aturannya. Kalau tidak mau, terpaksa kami membawa kasus ini ke jalur hukum," tutup sang pengacara lagi.
(mif/ich)