Park (27) tahun dihukum satu tahun dan dua bulan penjara terkait insiden kecelakaan di jalan tol tersebut. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang mencapai 2,5 tahun penjara.
"Berdasarkan pengakuan terdakwa dan bukti-bukti yang ditemukan, manajer dinyatakan bersalah atas segala tuduhan," tegas hakim pada Kamis (15/1/2015) hari ini.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Park (27) mengendarai mobil di luar batas kecepatan normal kala hujan. Ia mengendarai van tersebut dalam kecepatan 135,7 kilometer per jam, sementara batas kecepatan normal di jalan tol adalah 100 km per jam (dan 80 kilometer per jam ketika hujan).
"Tolong berikan aku kesempatan untuk hidup dan bekerja lebih keras untuk hidupku. Aku minta maaf kepada semuanya," katanya saat mengakui kesalahannya beberapa waktu lalu.
Dua personel grup pelantun 'Pretty Pretty' itu tewas dalam kecelakaan yang terjadi saat perjalanan pulang ke Seoul di jalan tol kala itu. Sementara tiga lainnya mengalami cedera dan kini Zunny, Ashley dan Sojung sudah kembali ke asrama Polaris Entertainment.
(ron/tia)