"Kita pengennya mediasi ya. Kita udah ada hubungan dengan pihak pengacara pelapor terkait mediasi ini," jelas pengacara keluarga Ramlan, Rusdianoor di Hotel Alpha, Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (28/8/2014).
Menurut Rusdianto, kasus kesalahpahaman bisnis batubara antara Ramlan dan Rusdi hanyalah perkara biasa dalam urusan bisnis. Sebelumnya, Rusdi mengaku pihaknya rugi senilai Rp 6 miliar.
"Ini hanya terjadi perselisihan perhitungan antara pihak kesatu dan pihak kedua. Pihak terlapor punya itikad baik, akan selesaikan masalah secara kekeluargaan kepada pelapor. Setelah ini kami akan adakan pertemuan," urainya.
"Mediasi untuk selesaikan masalah ini secara baik-baik, saya udah komunikasi dan udah disepakati untuk temukan jalan keluarnya," sambung Rusdianoor.
(kmb/mmu)