Beberapa waktu lalu, salah satu mantan pasien yang memperkarakan UGB ke poliis diketahui sudah mencabut laporannya. Apakah itu artinya UGB akan bebas?
"Iya, minggu lalu ada dari kuasa hukum pihak yang bersangkutan (Irfangi) ada perdamaian. Namun UGB tidak bisa begitu saja bebas. Ada azas-azas yang tidak bisa dilanggar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2014).
Lebih lanjut Rikwanto mengatakan bahwa meskipun kedua belah pihak yang bersengketa telah berdamai, bukan berarti UGB akan bisa lepas dari jerat hukum begitu saja.
"Kalau damai silakan para pihak saja yang bersengketa, tapi itu nggak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan mempertimbangkan untuk lampirkan islah itu ke berkas perkara," jelasnya.
(wes/mmu)