Rumah Suami Dea Mirella Disita Pengadilan Agama Jakarta Timur

Jakarta - Kediaman Eel, suami Dea Mirella dieksekusi oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur. Hal tersebut dilakukan agar rumah yang terletak di Duta Bekasi itu tidak bisa dipindahtangankan saat proses cerai masih berjalan.

"Hari ini sita eksekusi. Ini kita lakukan untuk menjaga agar rumah ini tidak dipindahtangankan, karena rumah ini kan termasuk harta gono-gini. Anaknya, Dea, dan Eel punya hak," ujar kuasa hukum Dea, Ferdinan Robot SH saat dihubungi melalui telepon, Kamis (22/5/2014).


Ferdinan menambahkan, rumah tersebut ternyata sudah kosong selama sebulan terakhir. Saat penyitaan berlangsung baik Eel maupun kuasa hukumnya tidak ada di sana.


Namun dikatakan Ferdinan, hal tersebut tidak menghambat proses eksekusi. Juru sita dari PA Jaktim kemudian menyita rumah itu.


"Tadi saya selaku kuasa hukum Dea bersama dengan pihak PA Timur sudah datang ke rumah itu di Duta Bekasi. Tapi menurut informasi dari tetangga dan keamanan perumahan, rumah itu sudah kosong selama sebulan kurang lebih. Kita tidak bisa ketemu Eel," jelas Ferdinan.


"Tadi pihak pengadilan sudah membacakan surat penyitaan dan itu sah secara hukum," katanya menambahkan.


Hingga saat ini, proses cerai Dea dan Eel masih berjalan alot di PA Bekasi. Tapi karena rumah tersebut berada di wilayah Jakarta Timur, maka PA Bekasi melimpahkan sita eksekusi ke PA Jaktim.


(dar/wes)