Hal itu disampaikan oleh Eric Polim, Petugas Bagian Bidang Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Dki Jakarta, saat ditemui di kantornya, Tomang, Jakarta Barat, Senin (19/5/2014).
"Setelah pemberkatan, dia (Jessica) datang sama kakaknya, tanggal 8 januari 2014," ujarnya.
Saat itu, Jessica menyerahkan persyaratan berupa surat keterangan pemberkatan dari gereja dan pengantar dari Kelurahan Ciganjur. Tak lupa, surat keterangan belum pernah menikah atau single serta paspor milik Ludwig pun ikut dilampirkannya.
"Ada lah pemberkatan dari gereja, lalu pengantar dari kelurahan itu yang di Ciganjur, Jakarta Selatan. Terus yang dari suaminya izin menerangkan bahwa dia belum pernah melaksanakan pernikahan atau single itu langsung dari negaranya, terus kemudian paspor," pungkas Eric.
(dar/wes)