Eza masih meragukan rekaman penganiayaan yang diajukan pihak Rasti sebagai bukti kekerasan Eza terhadap Rasti. Menurut pengacara Eza, Hendarsam Marantoko, pihaknya merasa rekaman itu merupakan rekayasa untuk menjebak kliennya.
"Patut diduga ada jebakan, ada reproduksi, ada pengolahan lagi. Apa yang kami simak dan cerna, adanya rekayasa," ujar Hendarsam.
Eza pun masih keukeuh membantah dirinya tak melakukan tindak kekerasan seperti yang dikatakan Rasti. Sebagaimana diketahui, Rasti mengaku dianiaya Eza diduga karena terlalu lama di kamar mandi.
"Ponsel i Phone itu (kapasitasnya) besar, harusnya rekaman full, di situ ada delapan data. Kalau kata Pak Abimanyu ada beberapa detik yang kosong," kata Eza.
"Suara laki-laki di situ marah katanya kurang diperdulikan sama yang perempuannya, bukan kelamaan di kamar mandi. Saya juga nggak gila kali," tutupnya.
(kmb/mmu)