Polaris Ajukan Banding Atas Hukuman Penjara Manajer Ladies' Code

Jakarta - Park (27) dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan karena dinyatakan bersalah atas meninggalnya dua personel Ladies' Code, dalam sebuah kecelakaan di jalan tol pada September silam. Kini, manajemen Polaris Entertainment mengajukan banding.

Perwakilan Polaris Entertainment kepada Newsen mengabarkan bahwa mereka telah mendaftarkan surat pengajuan banding ke pengadilan. Polaris sedang berusaha membela sang manajer dan memohon agar masa hukuman dikurangi.


"Kami mencoba untuk memihak ke manajer dan juga kepada keluarga yang ditinggalkan (RiSe dan EunB). Kondisi ini sulit buat kami karena terbilang sensitif. Kami berusaha agar tidak ada pihak yang tersakiti," kata pihak Polaris pada Senin (26/1/2015).


KPop Weekly Chart: EXID versus Jonghyun, Siapa Juaranya?


Pada saat yang sama, pihak jaksa penuntut juga mengajukan banding atas keputusan hakim pada 15 Januari silam. Menurut mereka, hukuman satu tahun dan dua bulan yang dijatuhkan kepada Park terlalu ringan.


Seperti dilaporkan sebelumnya, Park (27) mengendarai mobil di luar batas kecepatan normal kala hujan. Ia mengendarai van tersebut dalam kecepatan 135,7 kilometer per jam, sementara batas kecepatan normal di jalan tol adalah 100 km per jam (dan 80 kilometer per jam ketika hujan).


Baca Juga: Siwon 'Super Junior' Sudah Punya Pacar?


Dua personel grup pelantun 'Pretty Pretty' itu tewas dalam kecelakaan yang terjadi saat perjalanan pulang ke Seoul di jalan tol kala itu. Sementara tiga lainnya mengalami cedera dan kini Zunny, Ashley dan Sojung sudah kembali ke asrama Polaris Entertainment.


(ron/ich)