"Masuk ke Undang-undang nomor 23 pasal 44 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukumannya bisa lima tahun penjara," ungkapnya Minggu (16/11/2014).
Selama empat jam pemeriksaan dan pelaporan Aida bersama kuasa hukumnya, ia ditanyakan banyak hal oleh pihak kepolisian.
"Pertanyaannya banyak. Kita nggak bisa kasih tahu. Yang pasti ini kekerasan fisik, belum masuk kekerasan psikis," tambahnya lagi.
Dari hasil visum didapatkan keterangan bahwa terdapat luka dan lebam di lengan Aida, belakang telinga, dan betisnya.
Peristiwa KDRT yang dialami Aida terjadi di usia hubungan rumah tangganya yang baru menginjak sembilan bulan. Ia mengklaim jika sudah mengalami kekerasan sebanyak tiga kali termasuk ketika Rindra mencoba membakarnya ketika berada di dalam rumah.
(tia/doc)