"Dari jaksa tadi ada replik. Jaksa tetap pada tuntutan. Kita juga sudah langsung menjawab, kami tetap pada pembelaan," ucap pengacara Dul, Lydia Wongsonegoro, Rabu (8/7/2014).
Meski JPU tetap pada tuntutan, Lydia yakin kliennya akan mendapat keputusan terbaik. Terlebih lagi adanya pertimbangan dari undang-undang peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak.
"Kami sebagai kuasa hukum berharap putusan terbaik sesuai undang-undang peradilan anak yang baru dan undang-undang perlindungan anak. Melihat dari proses persidangan, saya optimis supaya akan ada putusan yang baik," ucapnya.
Dalam kasus ini, dalam sidang perdananya Dul didakwa dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Dul dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Akan tetapi, dengan adanya UU Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012, ada peluang untuk Dul bebas dari hukuman penjara. Undang-undang tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan untuk menjatuhkan putusan hukuman pada terdakwa yang masih di bawah umur seperti Dul.
"Meski undang-undang peradilan anak itu baru akan diberlakukan bulan ini, kita tetap optimis," tandas Lydia.
(pus/mmu)
