Menurut Firman, Kemenparekraf maupun Kemendikbud yang sama-sama membawahkan perfilman Indonesia, bisa menjadi salah satu inisiator untuk mendamaikan perseteruan antardua belah pihak di atas. Apalagi salah satu kementrian tersebut mempunyai fungsi sebagai pembina perfilman Indonesia.
"Semestinya turut menengahi perselisihan yang berlarut-larut ini. Jika perselisihan antara dua kubu yang saling berhadapan itu tidak segera didamaikan, akan menjadi preseden buruk para produser film Indonesia untuk kembali membuat film bermuatan sejarah," kata Firman di gedung Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Firman mengaku mendapatkan pengaduan dari RAM Jethmal Punjabi sebagai produser Multivision Plus, yang notabene anggota PPFI. Raam merasa sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk membuat film Soekarno arahan Hanung Bramantyo, sementara pemasukannya tidak seberapa.
"Masih harus dipusingkan dengan persoalan pengadilan yang berlarut-larut," ujar Firman menirukan keluhan Raam.
"Pada awalnya saling bekerjasama. Jadi pertikaian mereka pada awalnya tidak harus masuk ranah hukum, kalau andaikata pemerintah dari awal mau menengani. Karena toh awalnya ada kerjasama antara mereka, hingga timbul ketidakcocokan antar keduanya," lanjutnya.
Rachmawati Soekarnoputri memenangi gugatan hak cipta pembuatan naskah film Soekarno di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2013. Dalam putusan bernomor 95/Pdt/Sus Hak Cipta/2013/ PN.Niaga.JKT. PST, majelis hakim Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan yang diajukan Rachmawati pada 9 Desember 2013.
Pihak Hanung Bramantyo, sutradara film Soekarno-Indonesia Merdeka menyatakan kecewa terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta. Menurut Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum Hanung, apa yang diputuskan oleh hakim terhadap gugatan ini kontradiktif. Menurut Rivai, kontradiksi kedua dari putusan hakim adalah majelis menyatakan bahwa hak cipta film Soekarno merupakan milik Rachmawati, tapi majelis tidak mengabulkan secara tegas pihak Hanung telah melanggar hak cipta.
Pihak Hanung pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai respons dari putusan persidangan. Hanung dan Multivision mendapat empat gugatan hukum dari Rachmawati meliputi dua laporan di Polda Metro Jaya perihal hak cipta dan pencemaran nama baik, dan dua gugatan lain di Pengadilan Niaga Pusat soal perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak cipta.
(ich/mmu)