Berkas Kasus Roby 'Geisha' Dinyatakan Lengkap

Jakarta - Berkas kasus narkotika yang menyeret nama gitaris grup band Geisha, Roby Satria sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba AKBP Polres Jakarta Pusat, JR Sitinjak kepada detikHOT, Selasa (26/11/2013).

"Sudah (P21), dan sudah dinyatakan lengkap," katanya.


Roby ditangkap Polres Jakarta Pusat saat berada di kamar kosnya yang berada di Pangadegan, Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2013. Dengan barang bukti ganja seberat 5,1 gram serta 0,5 gram lintingan ganja bekas pakai Roby pun digelandang menuju Polres Jakarta Pusat.


Bersama rekannya, ia harus mendekam di balik jeruji besi. Dirinya juga sudah dinyatakan positif menggunakan ganja setelah melalui tes urin. Saat menjalani masa tahanan, Sitinjak menegaskan sama sekali tak ada perlakuan khusus untuknya.


"Nggak ada kok semuanya sama saja," tegasnya.


(wes/mmu)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!