Jika Sudah Bercampur dengan Rivano, Asmirandah Dapat Masa Iddah

Jakarta - Ketua MUI Pusat, Amidhan menilai pembatalan pernikahan hampir sama dengan perceraian. Ada status janda atau duda, begitu juga dengan masa iddah.

Dalam kasus Asmirandah dan Jonas Rivano juga hal tersebut berlaku. Menurutnya, kalau mereka sudah bercampur, ada masa iddah yang didapatkan jika permohonan itu dikabulkan.


"Sama saja, dia mengajukan ke pengadilan agama itu supaya pernikahan dibatalkan atau diceraikan. Gugat cerai atau minta batal, ya sama saja," katanya.


"Kalau dia juga pernah bercampur, ada masa iddah tiga bulan 10 hari. Kita kan nggak tahu mereka sudah campur atau belum," lanjutnya.


Begitu juga ketika misalnya keduanya ingin rujuk. Menurutnya, mereka harus punya keyakinan yang sama.


"Dia masuk Islam dan berikrar, saya kira itu terakhir. Nanti dapat sertifikat muslim, melamar lagi," ujarnya.


(nu2/mmu)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!