Resmi Jadi Tersangka, Ari Wibowo Siap Hadapi Proses Hukum

Jakarta - Ari Wibowo dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan setelah menabrak seorang kakek-kakek yang tengah melintas di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Senin (10/6/2013). Korban Charmadi (80) yang sempat mendapat perwatan, meninggal Rabu (12/6/2013) malam. Ari yang terancam hukuman 5 tahun penjara, siap menghadapi proses hukum.

"Proses hukum tetap. Di sini saya hanya membantu. Ini musibah," ujar Ari saat ditemui di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2013) dini hari.


Aktor berdarah Jerman itu merasa tak melewati batas kecepatan saat mengendarai motor besarnya. Ia pun sudah menunjukkan niat baik dengan melapor ke polisi usai kecelakaan.


Ari hampir setiap hari menjenguk kakek yang ditabraknya di RSPP. Ia juga menanggung semua biaya, bahkan Ari menuturkan dirinya akan menyekolahkan anak bungsu sang kakek yang masih berusia 13 tahun.


"Saya serahkan ke kepolisian. Saya membantu tak ada hubungannya dengan hukuman, itu tulus dari hati saya," tegasnya.


Kasatlantas Polres Jaksel Kompol Sutimin mengatakan, saat kejadian itu Ari tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat terlarang. Namun ia dinilai lalai dalam berkendara karena kecepatannya mencapai 40 Km/jam.


"Dikenakan Pasal 106 Ayat 2 dan Pasal 310 Ayat 3 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucap Sutimin saat dihubungi terpisah, Rabu (12/6/2013) malam.


Saat ini jenazah Charmadi masih berada di RSPP, dan rencananya akan segera dibawa ke kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah. Putri Charmadi, Warsuni mengaku ikhlas dengan kepergian ayahnya, dan menerima niat baik Ari yang dinilainya bertanggung jawab.


(ich/ich)