"Biar prosesnya cepat. Kita berharap segera. Karena kasus ini bisa meresahkan," ujar Fahmi Bachmid, saat dihubungi via telepon, Senin (11/5/2013).
Fahmi menambahkan, bila tak ditindak cepat dikhawatirkan akan timbul opini publik yang semakin simpang siur. Terlebih dengan laporan-laporan yang juga dilayangkan ketujuh istri Subur yang membela suaminya.
"Bisa menimbulkan simpang siur kalau lama ditindaknya. Kita berharap Subur segera dipanggil," imbuh Fahmi.
Sebelumnya Eyang Subur melaporkan Adi Bing Slamet ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Namun, berkas laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Salah satu alasan dipindahkannya berkas tersebut, karena disatukan dengan laporan-laporan lainnya dalam kasus yang sama.
Seperti diketahui, 7 istri Subur juga melaporkan perkara yang terkait dengan laporan-laporan para korban Subur selama ini.
(doc/doc)