Periksa Dokter BNN, KKEK Tak Bisa Panggil Raffi

Jakarta - Komisi Kode Etik Kedokteran (KKEK) melalui Wakil Ketuanya, dr Sabir Alwy mengaku tengah menginvestigasi dokter yang memeriksa Raffi Ahmad di Badan Narkotika Nasional. Bahkan, pihaknya mengaku akan memanggil Raffi untuk diperiksa juga.

Namun hal tersebut dinilai pihak BNN sebagai langkah yang salah. Menurut kuasa hukum BNN, Dwi Heri Sulistiawan, pihak KKEK tak punya wewenang untuk memanggil Raffi.


"Kalau mau manggil Raffi itu nggak mungkin karena tadi yang periksa itu tak punya wewenang untuk memanggil Raffi. Dia bukan pihak dalam proses hukum ini," ungkap Dwi.


"Silakan mereka periksa dokter-dokternya saja. Investigasi dokternya tak ada masalah. Periksa Raffi dibawa keluar itu tidak boleh," tegasnya.


Saat ini, Raffi tengah berada di panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Menurut Dwi, selama proses rehabilitasi Raffi tak bisa diperiksa.


"Ada prosedurnya kalau dia manggil Raffi keluar dari panti rehab, itu tak ada wewenangnya," tuturnya.


(nu2/mmu)