Bahkan, kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah berencana melaporkan sosok Adi ke FPI. Hal itu dilakukan karena Adi dinilai telah melalukan penzoliman agama.
"Kita akan membuat laporan tertulis kepada FPI tentang adanya penzoliman, fitnah dan adu domba umat islam yang diduga dilakukan oleh Adi Bing Slamet dkk," ungkap Ramdan saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2013).
Ramdan menambahkan, bahwa pihaknya meminta agar FPI ikut campur dalam masalahnya dengan pihak Adi.
"Bukan minta di mediasikan, tapi harapan kita FPI akan memanggil si laporan (Adi Bing Slamet) itu," jelasnya.
Ramdan masih ngotot bahwa kliennya itu tak melakukan ajaran-ajaran sesat yang selama ini Adi tudingkan kepada Eyang Subur. Nantinya, ia juga akan menjelaskan kepada FPI bahwa tak ada sama sekali ajaran-ajaran sesat yang diajarkan oleh Eyang Subur.
"Kita juga nanti meminta pengertian aliran sesat ke FPI itu apa sih," tegasnya.
(fk/fk)
