Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum BNN, Dwi Heri Sulistiawan, Selasa (2/4/2013). Menurutnya pelaporan itu sudah tiga minggu lalu dilakukan.
"Alasan mereka lapor karena menurutnya dr Kusman membuka rahasia rekam medis Raffi. Itu kira-kira laporinnya tiga minggu yang lalu," ungkapnya.
Menurut Dwi, satu minggu yang lalu, dr Kusman juga telah diperiksa KKEK. Setelah itu, pihak Raffi juga meminta BNN melalui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar Raffi diperiksa oleh dokter pribadinya untuk opini kedua.
Namun, menurut Dwi hal itu tidak dimungkinkan. "Second opinion itu tak dikenal karena prosesnya pro justisia, atau ditunjuk dokter dari penyidik. Tak boleh bawa dokter sendiri," tuturnya.
Dwi mengungkapkan, beberapa hari yang lalu KKEK juga melakukan investigasi atas izin praktik dokter-dokter tersebut. Bahkan mereka mengunjungi Raffi di panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Kemarin ada diperiksa yang disebut nanti dokternya nggak punya izin, tempat rehab nggak ada izin, praktiknya nggak ada izin. Tapi ternyata nggak ada masalah," tandas Dwi.
"Itu semua urusan izin, semuanya sudah lengkap. Nggak masalah mereka lakukan investigasi. Izin-izin sudah lengkap," tegasnya.
(nu2/mmu)