Apalagi, setelah asisten Jessica, Selly Wahyuni yang menjadi saksi Ludwig di pernikahan memberikan kesaksiannya di depan hakim pada Kamis (12/2/2015). Beberapa keterangan yang diberikan oleh Selly justru menjadi boomerang bagi Jessica.
Ia pun menguak beberapa fakta baru dalam persidangan. Mulai dari data-data yang dipalsukan hingga tempat pencatatan akta nikah yang ternyata dilakukan di gerai Starbucks, Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Jessica mengklaim pencatatan dilakukan di sebuah tempat khusus di Studio Antv, Kuningan.
"Ada saksi yang dibawa oleh tergugat intervensi (Jessica). Saksi yang melihat sendiri, lagi-lagi ada keganjilan, saksi umur berapa agama apa? Faktanya dia (Selly) lahir tahun 1995," ucap Windri Maurieta, salah satu kuasa hukum Ludwig.
Fakta di pengadilan memang berbanding terbalik dengan data yang tertulis dalam akta perkawinan Jessica dan Ludwig. Dalam akta tersebut nama Selly Wahyuni disebutkan beragama Kristen dan berusia 30 tahun.
"Itu fatal sekali, itu typo error apa itu? Itu tanda tergugat tidak cermat. Itu sangat material, pencatatan apa tidak mengerti," sambungnya dengan nada ketus.
Baca: Umur dan Agama Saksi Nikah Ludwig Dipalsukan
Selain itu, tempat dilakukannya pencatatan pernikahan juga menjadi tanda tanya besar. Sebelumnya pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menyebutkan ,pencatatan pernikahan dilakukan di Studio Antv. Lalu, dalam keterangan di PTUN disebutkan di Plaza Kuningan. Tapi, keterangan berbeda keluar dari mulut Selly.
Baca: Saksi Nikah Beberkan Jessica dan Ludwig Sudah Seranjang Sejak 2013
"Sekarang (Selly) bilang di Starbucks Epiwalk. Semua yang hadir di pencatatan tersebut, saksi tergugat intervensi, dan petugas (Disdukcapil) yang membawa anak dan keluarganya pagi-pagi di mall tempat ngopi, pencatatan macam apa itu?" gugat Windri.
Dengan adanya perbedaan tersebut, pihak Ludwig berharap majelis hakim bisa melihat masalah ini dengan bijak. Terlebih dengan adanya keterangan yang berbeda-beda.
(pus/mmu)