Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Eddies, Ina Rachman saat ditemui usai sidang berlangsung. Pihaknya meminta pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu ke kediaman pribadi Eddies.
"Alhamdulilah sidang sudah selesai. Agendanya bacaan dakwaan. Tadi kami mengajukan status pengalihan penahanan secara hukum. Kami tidak mengajukan penangguhan penahanan, hanya pengalihan penahanan. Artinya pemindahan tahanan menjadi di rumahnya," ujar Ina.
Namun hal tersebut tentu memerlukan proses dari majelis hakim untuk memutuskannya. Tapi Ina mengaku optimis permintaannya bisa dikabulkan.
"Baru tadi diajukan status pengalihan penahanan Eddies, entah itu menjadi penahanan rumah atau penahanan kota. Itu kewenangan majelis hakim kalau dikabulkan. Ya kita optimis terus lah," tutupnya.
(dar/mmu)
