"Kalau secara perdata sudah tidak ditanyakan lagi perkaranya sudah selesai. Karena kami sudah ada buktinya kwitansi. Pernyataan di proses jual beli itu, sertifikat atas nama Jeremy," ujar kuasa hukum Jeremy Thomas, Simon Nahak ditemui di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (16/11/2014).
Dengan begitu, pengadilan memutuskan tiga hal. Pertama, menyatakan Alexander Morris telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang sah. Kedua, menjatuhkan pidana kepada Alexander dengan hukuman penjara selama 1 bulan.
Ketiga, hukuman pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali terdapat perintah lain dari keputusan hakim. "Sehingga konsekuensinya ini adalah hukum penjara," kata Simon.
Namun jika Alexander masih tetap tinggal di vila milik Jeremy, pihaknya, kata Simon, bisa melakukan tindak pidana lagi.
Sebelumnya, Jeremy melaporkan tindakan Patrick ke Kepolisian Resor (Polres) Gianyar, Bali, pada 5 Oktober lalu. Laporan itu tertulis dengan Nomor Polisi LPB/82/X/2014/Res Gianyar. Ia pun melaporkan Patrick ke Polda Metro Jaya.
(tia/doc)