Hal tersebut disampaikan oleh pengacara UGB, Afrian Bondjol usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2014). Afrian menuturkan berdasarkan fakta persidangan, kliennya sama sekali tidak ada unsur penipuan.
"Ini sudah diserahkan kepada pihak yang berwenang, jadi jangan ada lagi suara sumbang. Mari kita hormati proses persidangan," ucap Afrian.
"Sampai saat ini belum ada putusan yang mengatakan UGB itu bersalah terkait pengobatan. Dengan ada proses pemerikasan ini, insya Allah saya yakin, unsur dakwaan tidak terpenuhi," sambungnya.
Afrian menegaskan metode pengobatan yang dilakukan kliennya sama sekali tidak melanggar hukum. Semua yang dilakukan suami dari Puput Melati itu disebut sesuai dengan norma-norma yang ada.
"Jadi ada metode pengobatan secara agama lewat rukiyah, zikir dan tausyiah. Dan setiap hari kamis juga dia memberikan pengobatan gratis, herbal gratis dan kegiatan cuma-cuma. Dan ilmu sugesti itu ada, itu sudah jelas," jelasnya.
Sedangkan untuk persidangan sendiri akan dilanjutkan pada 20 Agustus mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
(mau/fk)