Perkara Pembakaran Rumah Pipik, IV Diserahkan ke Kejaksaan

Jakarta - Perkara pembakaran rumah Pipik terus bergulir. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dari Polres Jakarta Selatan ke Kejaksaan.

"Iya hari ini mau serahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan," ungkap pengacara Pipik, Sandy Arifin.


Hingga saat ini, polisi hanya melihat motif pembakaran itu karena sakit hati. Begitu juga dengan dugaan adanya pihak lain yang membantu.


Awalnya IV diduga melakukan tindak pencurian. Tetapi setelah dikembangkan, melalui pemeriksaan forensik, IV ternyata terkait pembakaran rumah Pipik.


"Pertama pencurian, kedua pembakaran. Jadi dalam perkara ini ada dua laporan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat, beberapa waktu lalu.


(nu2/nu2)