Saksi kali ini harusnya menghadirkan para karyawan Guntur yang bekerja di padepokan di luar kota Jakarta seperti Iksan dan Iqbal. Namun, saksi-saksi tidak bisa hadir meski sudah dipanggil tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta JPU untuk membacakan inti keterangan saksi yang telah menjalani Berkas Acara Pidana (BAP) waktu pemeriksaan di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
"Saksi Iksan katakan dia disuruh membawa barang-barang seperti kecoa, ulat, tanah, tulang ayam, untuk ditaruh di rumah pasien yang akan dibersihkan rumahnya. Barang-barang tersebut sudah disiapkan sebelum berangkat. Lalu sesuai perintah UGB, dia menaruh di bawah tempat tidur, di atas lemari. Pembersihan rumah dimaksud untuk dikira kena santet," ujar JPU membacakan keterangan saksi.
Usai mendengarkan JPU, suami Puput Melati itu langsung geram. Ia merasa pernyataan saksi Iksan tidak benar.
"Iksan benar pegawai saya. Tapi tidak benar keterangan saksi. Keterangan itu memojokkan saya. Keterangannya ada yang benar dan tidak benar," kata Guntur yang duduk di depan Hakim sambil membawa Al-Quran dan tasbih.
Akibat tak ada saksi yang hadir, Haswandi selaku Hakim Ketua langsung melanjutkan agenda berikutnya. Agendanya adalah mendengarkan pernyataan terdakwa Guntur Bumi.
Saat ini, JPU sedang menanyakan beberapa hal terhadap mantan pemburu hantu tersebut.
(mau/mmu)